Pasal 81
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal. (2) Nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka. (3) Penulisan nama kapal harus menggunakan huruf kapital. (4) Penggunaan dan penggantian nama kapalharus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Penggantian nama kapal tidak dapat disetujui dalam hal kapal dalam agunan atau pembebanan hipotik atau dijaminkan. (6) Permohonan persetujuan penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal melalui SPKE kepada Direktur Jenderal
sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur. (7) Permohonan penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur; dan b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (8) Pencantuman nama kapal yang baru dalam surat dan sertifikat kapaldapat diikuti dengan nama kapal sebelumnya yang terakhir.
