Pasal 79
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation). (2) Untuk memperoleh tanda panggilan (call sign), pemilik mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya lebih GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih;atau b. Surat Keterangan Ukuran bagi kapal dengan bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau c. sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal; dan d. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Bagi kapal yang sedang dalam pembangunan, permohonan untuk memperoleh tanda panggilan (call sign) melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. kontrak pembangunan kapal; b. surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftar; dan c. spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan.
