Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Untuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui SPKE. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SKPE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat minuta akta dan akta pendaftaran kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (6) Minuta akta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
