PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak milik atas kapal. (2) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
