Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Permohonan pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. identitas pemilik kapal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. surat ukur; e. laporan pemeriksaan keselamatan kapal yang dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; f. surat kuasa untuk mengajukan permohonan dan pengurusan pendaftaran kapal dari pemilik kapal (apabila dikuasakan); g. bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan khusus kapal penangkap ikan. (2) Surat kuasa untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan dalam hal: a. apabila pemiliknya terdiri dari perorangan maupun beberapa orang; b. apabila pemiliknya suatu badan hukum; c. apabila pemiliknya bertempat tinggal ditempat lain daripada tempat dilakukannya pendaftaran; dan d. apabila pemiliknya Kementerian dan/atau lembaga.
(3) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan:
kontrak pembangunan kapal atau surat perjanjian pembangunan kapal;
berita acara serah terima kapal;
surat keterangan galangan(builder certificate); dan
Bukti Pelunasan pembangunan kapal. b. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional:
surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat; atau
surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat. c. bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain:
bukti penerimaan uang/kwitansi (bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal; dan
berita acara serah terima kapal (protocol of delivery and acceptance). d. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibah oleh Pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. bagi kapal yang diperoleh melalui jual beli dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris; f. bagi kapal yang diperoleh melalui penyertaan modal dibuktikan dengan:
akta penyertaan modal (inbreng) yang dibuat di hadapan Notaris bagi badan hukum INDONESIA;
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyertaaan Modal Negara bagi instansi pemerintah/BUMN/BUMD; g. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibah perorangan/badan hukum dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris; h. bagi kapal yang diperoleh melalui penetapan waris dibuktikan denganpenetapan warisoleh pengadilan; i. bagi kapal yang diperoleh dari hasil sengketa antar perorangan/Badan Hukum INDONESIA dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau j. bagi kapal yang diperolehdari hasil lelang oleh instansi Pemerintah dibuktikan dengan risalah lelang. (4) Identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Kartu Tanda Penduduk bagi pemilik perseorangan; atau b. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan direksi dan/atau komposisi saham terakhir serta telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi pemilik kapal yang merupakan perusahaandisertai dengan profil perusahaan dari Instansi terkait; c. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar Koperasi dan yayasan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan pengurus terakhir yang telah mendapat pengesahan dari instansi terkait; dan d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah/lembaga. (5) Pendaftaran hak milik atas kapal yang berasal dari pengadaan kapal yang dilakukan dengan cara memasukkan kapal bekas berbendera asing wajib
dilengkapi dengansurat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal. (6) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus dokumen asli. (7) Asli bukti hak milik atas kapal yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dikembalikan kepada pemilik kapal setelah grosse akta diterbitkan dan dokumen asli surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal disimpan dalam daftar kapal INDONESIA.
