Pasal 74
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. kartu tanda penduduk bagi perorangan atau anggaran dasar perusahaan bagi badan usaha; dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal untuk kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Sungai dan Danau baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (7) Penerbitan Pas Sungai dan Danaubaru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Sungai dan Danau baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang lama. (9) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Sungai dan Danau yang baru dibuat dengan menggunakan format Contoh 50 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
