PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 73
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi pengalihan hak milik atas kapal dan perubahan data kapal.
(2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya. (3) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada Pas Sungai dan Danau dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Bentuk dan isi laporan pengukuhan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 49 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
