Pasal 72
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor paling sedikit GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Sungai dan Danau. (6) Penerbitan Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (7) Pas Sungai dan Danau diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Setiap Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Syahbandar dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (9) Bentuk dan isi Pas Sungai dan Danau, buku register Pas Sungai dan Danau, dan laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 46, Contoh 47, dan Contoh 48 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
