PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 71
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau. (2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau. (3) Kode Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan oleh Syahbandar tempat pelabuhan sungai dan danau berada. (4) Kode Pas Sungai dan Danau berupa rangkaian huruf terdiri dari 3 (tiga) huruf diawali dengan huruf capital dan diikuti dengan huruf kecil yang merupakan singkatan dari nama pelabuhan sungai dan danau.
