Pasal 70
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Besar yang hilang; atau b. Pas Besar yang rusak. (3) Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Kecil yang hilang; atau b. Pas Kecil yang rusak. (4) Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (5) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak. (6) Pas Besar dan Pas Kecil baru diberi tanggal, bulan dan tahun penerbitan. (7) Pas Besar dan Pas Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali. (8) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 44 Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
