Pasal 75
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Syahbandar (2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Sungai dan Danau yang hilang; atau b. Pas Sungai dan Danau yang rusak. (3) Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai
pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak. (5) Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau pengganti yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 51 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
