Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada kantor pusat Direktorat Jenderal atau di pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya. (3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan ke tempat pendaftaran lain. (4) Ketentuan mengenai penambahan pelabuhan sebagai tempat pendaftaran kapal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
