Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di INDONESIA oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. (2) Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di INDONESIA yaitu: a. Kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit GT 7 (tujuh Gross Tonnage); b. Kapal milik Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA; dan c. Kapal milik Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA. (3) Kapal milik badan hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan: a. kapal milik Badan Hukum INDONESIA yang bersifat tertutup dengan ketentuan komposisi saham harus mayoritas dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; b. kapal milik Badan Hukum INDONESIA yang bersifat terbuka dengan ketentuan:
- kepemilikan saham oleh warga negara asing atau badan hukum asing secara langsung tidak boleh melebihi dari 49% (empat puluh sembilan persen); dan
- kepemilikan saham oleh warga negara asing atau badan hukum asing melalui pasar modal dalam bentuk portofolio tidak boleh melebihi dari 49% (empat puluh sembilan persen).
(4) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran serta dicatat dan didokumentasikan dalam daftar kapal INDONESIA. (6) Pendokumentasian daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. daftar harian; b. daftar induk; dan c. daftar pusat.
