Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Strata 1 (satu); b. masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
(2) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga); b. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, kewajiban, kode etik dan sanksi Pejabat Pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dan pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
