Pasal 27
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang. (2) Pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk. (3) Pemilik kapal wajib mengembalikan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal yang sedang dibebani hipotek kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal ditempat kapal didaftar.
(4) Dalam hal pemilik kapal akan mendaftar kembali kapalnya, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
