Pasal 26
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA tidak menghilangkan hak milikatas kapal. (2) Kapal yang telah dihapus dari daftar kapal INDONESIA dapat didaftarkan kembali.
(3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal semula didaftarkan sepanjang kapal tersebut belum pernah didaftarkan di negara lain melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal INDONESIA; b. surat ukur baru; c. identitas pemilik; d. buktihak milik atas kapal;dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Terhadap kapal yang pernah didaftar dalam Daftar Kapal INDONESIA kemudian dihapus dan beralih kepemilikan serta didaftarkan di Negara asing, pemilik dapat mendaftarkan kembali kapalnya sebagai kapal berbendera INDONESIA.
