PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 28
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal. (2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (3) Penerima hipotek atas kapal antara lain terdiri atas: a. Warga Negara INDONESIA atau warga negara asing; b. bank nasional atau internasional; c. lembaga keuangan nasional atau internasional; atau d. lembaga non keuangan nasional atau internasional.
