Pasal 23
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Grosse akta pengganti dapat diterbitkan sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau grosse akta yang rusak. (2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap akta pendaftaran kapal, akta baliknama kapal atau akta hipotek kapal yang hilang berdasarkan keputusan pengadilan negeri kantor pusat pemilik kapal atau domisili pemilik kapal. (3) Untuk mendapatkan grosse akta pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. penetapan pengadilan untuk grosse akta yang hilang; dan b. grosse akta yang rusak untuk permohonan penggantian grosse akta yang rusak. (4) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (5) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)diberi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan. (6) Penerbitan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam daftar induk pada tanggal yang sama dengan penerbitan grosse akta pengganti kapal.
