Pasal 24
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan cara mencoret dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. atas permohonan dari pemilik kapal dengan alasan sebagai berikut:
kapal tidak dapat dioperasikan lagi, antara lain tenggelam, kandas, terbakar sehingga tidak dapat dioperasikan kembali;
kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh;
terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
kapal ditutuh (scrapping); dan
kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing; dan
kapal akan didaftarkan di negara lain; b. berdasarkan penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap antara lain kejadian perselisihan yang melibatkan pemilik kapal dan pemilik kapal terbukti melakukan tindak pidana khususnya di bidang pendaftaran kapal, pemilik pailit, perselisihan antara pemegang saham. (3) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dengan mencantumkan alasan penghapusan melalui SPKE dan disertai dokumen asli: a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. surat ukur; dan c. surat tanda kebangsaan kapal. (4) Dalam hal telah terjadi peralihan hak milik atas kapal, permohonan pengahapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari Daftar Kapal INDONESIA, wajib dilengkapi dengan: a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. surat ukur; dan c. surat tanda kebangsaan kapal. (5) Dalam hal grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hilang, harus dibuatkan grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal Surat Ukur dan/atau Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c hilang,harusdibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan dibuatkan salinan
terhadap Surat Ukur dan/atau Surat tanda kebangsaan kapal. (7) Bagi kapal yang beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing, permohonan penghapusan harus dilengkapi dengan bukti pengalihan hak milik atas kapal yang dibuat atau dilegalisasi oleh Notaris. (8) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menurut catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan.
