PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 22
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
