PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 21
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Sebagai bukti baliknama atas kapal telah dilakukan, kepada pemilik kapal baru diberikan grosse akta Baliknama Kapal. (2) Grosse Akta Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta Baliknama Kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 8 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
