PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 20
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Akta Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. nomor, tanggal dan tempat penerbitan surat ukur; c. data kapal meliputi:
- nama kapal;
- panjang;
- panjang kapal keseluruhan;
- lebar;
- dalam;
- tonase kotor;
- tonase bersih;
- tanda selar;
- merek dan daya mesin induk;
- tempat dan tahun pembangunan;
- bahan utama; dan
- jenis kapal. d. kategori pendaftaran kapal; e. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; f. nama dan domisili pemilik; dan g. riwayat kepemilikan kapal. (2) Riwayat kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi uraian singkat mengenai: a. hak milik atas kapal yang pertama kali didaftar; dan/atau b. pengalihan hak milik atas kapal. (3) Akta Baliknama Kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (4) Setiap akta Baliknama Kapal harus dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan pada tanggal yang sama dengan penandatanganan akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi akta Baliknama Kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 7 Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
