Pasal 19
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta baliknama kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
