PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 24
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan pegawai menyampaikan surat keterangan datang terlambat atau pulang cepat disertai surat perintah tugas, disposisi, atau dokumen lain yang mendukung kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau pulang cepat. (2) Format surat keterangan datang terlambat atau pulang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
