Pasal 22
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalankan cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara dilaksanakan dengan tahapan: a. pegawai mengajukan permintaan cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada pejabat yang berwenang; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti mengeluarkan surat cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara bagi pegawai; dan c. pegawai menyampaikan surat cuti kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
(2) Dalam hal mendesak sehingga Pegawai tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, pejabat tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. (3) Format surat cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh 5 dan contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
