Pasal 20
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sangat berat atau sakit lama, dilaksanakan dengan tahapan: a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit sangat berat; b. Pegawai mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak masuk 15 (lima belas) hari atau lebih karena sakitnya sangat berat dan lama dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/dokter yang berstatus PNS/ dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; c. berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, pejabat yang berwenang, memberikan cuti kepada pegawai; dan d. permintaan cuti sakit dan surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja. (2) Hak cuti sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. (3) Formulir permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh 5 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
