Pasal 19
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin sakit dilaksanakan dengan tahapan: a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal izin sakit; b. Pegawai mengajukan surat permohonan izin sakit kepada atasan langsung apabila tidak masuk selama 1 (satu) hari dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. pejabat yang berwenang memberikan izin sakit mengeluarkan surat izin sakit bagi Pegawai dimaksud; dan d. surat keterangan izin sakit serta surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan
tidak masuk kerja; (2) Dalam hal Pegawai yang mengajukan izin sakit dan tidak melampirkan surat keterangan dokter, pegawai wajib mengajukan cuti tahunan. (3) Dalam hal cuti tahunan telah habis digunakan, ketidakhadiran pegawai dinyatakan alpa. (4) Penghitungan tunjangan kinerja dari unsur disiplin kerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dipersamakan dengan penghitungan tunjangan kinerja bagi pegawai yang izin sakit dan tidak melampirkan surat keterangan dokter. (5) Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit dilaksanakan dengan tahapan: a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsungnya perihal cuti sakit; b. Pegawai mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sakit, apabila tidak masuk antara 2 (dua) sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pejabat yang berwenang memberikan cuti sakit kepada pegawai; dan d. formulir permintaan cuti sakit serta surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja. (6) Format surat keterangan izin sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c tercantum pada contoh 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Contoh pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin sakit dituangkan dalam contoh 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dan huruf c dibuat dengan menggunakan formulir sesuai contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
