PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 17
(1) Setiap unit kerja di Kementerian dapat mengadakan peralatan Daftar Hadir Biometrik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi perhubungan. (2) Setiap unit kerja di Kementerian bertangung jawab terhadap pemeliharaan, perawatan, dan implementasi peralatan Daftar Hadir Biometrik di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
