Pasal 16
(1) Unit kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi perhubungan bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penyiapan Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik yang dapat diakses oleh setiap Pegawai. (2) Unit kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi perhubungan bertangung jawab terhadap penentuan spesifikasi teknis untuk pengadaan perangkat Daftar Hadir Biometrik. (3) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan laporan kehadiran Pegawai dengan akurat dan laporan kehadiran dapat dipantau secara mandiri. (4) Unit kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi perhubungan mengintegrasikan Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik dengan Sistem Informasi Kepegawaian dan Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. (5) Pengintegrasian Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lambat Desember 2020.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
