Pasal 15
(1) Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat 13 ayat (1) paling sedikit merekam informasi: a. identitas Pegawai; b. unit kerja; c. jam masuk kerja; d. jam pulang kerja; e. jumlah waktu terlambat masuk kerja; f. jumlah waktu pulang cepat; dan g. jumlah hari tidak hadir kerja. (2) Keterangan dalam rekapitulasi kehadiran meliputi: a. keterangan izin tidak masuk bekerja ditulis dengan simbol “I”; b. keterangan izin sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ditulis dengan simbol “S”; c. keterangan dinas luar ditulis dengan simbol “DL”; d. keterangan cuti (termasuk cuti sakit) ditulis dengan simbol “CT”; e. keterangan tugas belajar ditulis dengan simbol “TB”; f. keterangan datang terlambat ditulis dengan simbol “DT”; g. keterangan pulang cepat ditulis dengan simbol “PC”; dan h. tanpa keterangan ditulis simbol ”A”
(3) Format Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 2B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
