Pasal 14
(1) Pengisian Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan 2 (dua) kali pada saat masuk bekerja dan pulang dari bekerja. (2) Pegawai yang mengisi daftar hadir 1 (satu) kali pada hari kerja, dinyatakan tidak masuk bekerja (alpa). (3) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan bukti kedinasan, pegawai dinyatakan masuk bekerja. (4) Dalam hal Pegawai mengisi Daftar Hadir lebih dari 2 (dua) kali pada hari kerja, Daftar Hadir yang digunakan sebagai berikut: a. Daftar Hadir pertama merupakan bukti pengisian daftar hadir masuk kerja; dan
b. Daftar Hadir terakhir merupakan bukti pengisian daftar hadir pulang dari kerja. (5) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik bukan karena alasan kedinasan dinyatakan tidak masuk kerja (alpa).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
