Pasal 13
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian wajib melakukan perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan Pegawai. (2) Pegawai wajib melakukan pengisian pada Daftar Hadir Biometrik. (3) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Daftar hadir manual dapat dilaksanakan dalam situasi: a. Daftar Hadir Biometrik mengalami kegagalan fungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam Daftar Hadir Biometrik; c. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan Daftar Hadir Biometrik; dan/atau d. keadaan kahar. (5) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A, sehingga Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
