Pasal 11
(1) Rekaman Daftar Hadir merupakan bukti konkrit kehadiran Pegawai bekerja. (2) Rekaman Daftar Hadir dilakukan pencetakan (print out) setiap bulan pada awal bulan berikutnya oleh pengelola Daftar Hadir. (3) Rekaman Daftar Hadir meliputi unsur:
a. nama; b. Nomor Induk Pegawai; c. jabatan; d. kelas jabatan; e. bulan; f. jumlah jam masuk kerja; g. jumlah waktu terlambat masuk kerja; h. jumlah waktu pulang cepat; i. jumlah hari tidak masuk tanpa keterangan; dan j. jumlah hari cuti. (4) Rekaman Daftar Hadir disampaikan kepada: a. pimpinan unit kerja sebagai bahan pembinaan Pegawai; b. pejabat di bidang ketatausahaan sebagai bahan penghitungan tunjangan kinerja; dan c. atasan pegawai yang bersangkutan dan pejabat struktural setara dengan pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas yang membidangi tugas disiplin pegawai sebagai bahan penilaian prestasi kerja pegawai dan penegakan disiplin pegawai yang telah mencapai batas ketentuan disiplin waktu kerja.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
