Pasal 25
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dilaksanakan dengan ketentuan: a. pegawai mengajukan permohonan izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain secara tertulis kepada atasan langsung; b. atasan langsung mengeluarkan surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat bagi pegawai dalam hal permohonan disetujui; c. surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja. (2) Izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dapat diberikan dalam hal terdapat alasan penting atau terdapat keadaan yang mengakibatkan pegawai datang terlambat atau pulang cepat. (3) Dalam hal atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan berhalangan, surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian/pelaksana tugas/pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung dalam unit kerja tersebut. (4) Jumlah kumulatif izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain sebanyak 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja bukan karena alasan kedinasan. (5) Penghitungan tunjangan kinerja dari unsur disiplin kerja bagi pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Surat keterangan izin datang terlambat dan pulang cepat digunakan sebagai bahan pembinaan pimpinan pada unsur disiplin kerja. (7) Format surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh 8 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Contoh pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang datang terlambat dan pulang cepat karena alasan lain dituangkan dalam contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
