PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 7
pasal.id
Pemegang keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan penetapan lokasi ditetapkan oleh Menteri, wajib memulai pekerjaan persiapan pembangunan Terminal Khusus dan mengajukan permohonan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus kepada Direktur Jenderal.
