Pasal 8
pasal.id
(1) Pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dilakukan oleh Pengelola Terminal Khusus berdasarkan izin dari Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan: a. persyaratan administrasi, meliputi:
salinan izin penetapan lokasi Terminal Khusus;
akta pendirian perusahaan;
izin usaha pokok dari instansi terkait;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
bukti penguasaan tanah;
laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. b. persyaratan teknis, meliputi:
studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a) rencana volume bongkar muat Bahan Baku, peralatan penunjang dan Hasil Produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di Terminal Khusus; b) aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya Terminal Khusus dan aspek lingkungan; dan c) aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Terminal Khusus.
tata letak dermaga;
perhitungan dan gambar konstruksi bangunan;
hasil survei kondisi tanah;
hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur-pelayaran dan kolam pelabuhan;
batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta
Terminal Khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; 7. kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; 8. sistem dan prosedur pelayanan di Terminal Khusus; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Bukti penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 berupa bukti penguasaan atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional atau bukti penguasaan atas tanah lainnya. (4) Rekomendasi dari Syahbandar pada Penyelenggara Pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7 meliputi: a. rencana alur-pelayaran; b. kolam pelabuhan; c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; d. rencana kunjungan kapal (jenis dan ukuran); dan e. spesifikasi teknis dermaga serta titik koordinat geografis lokasi Terminal Khusus paling sedikit 3 (tiga) titik.
