Pasal 6
pasal.id
(1) Untuk memperoleh penetapan lokasi Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait; b. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut; c. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
rencana volume bongkar muat Bahan Baku, peralatan penunjang dan Hasil Produksi;
rencana frekuensi kunjungan kapal;
aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya Terminal Khusus dan aspek lingkungan; dan
hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut gelombang kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis; d. rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; e. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Terminal Khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan g. memiliki modal disetor minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Penetapan lokasi atau penolakan diberikan oleh Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan menggunakan format contoh 2 atau contoh 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penetapan lokasi yang telah diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal untuk disampaikan kepada pemohon.
