Pasal 5
pasal.id
(1) Lokasi pembangunan Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi Terminal Khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penetapan lokasi Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional yang lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus; c. keselamatan dan keamanan pelayaran; d. Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Pelabuhan untuk Kegiatan Tertentu karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; dan e. pertahanan dan keamanan negara.
