Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan format contoh 22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan: a. alasan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri melayani kepentingan umum; b. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri melayani kepentingan umum; c. prosedur tetap pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang akan dilaksanakan melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
d. perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan. (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sementara melayani kepentingan umum dengan menggunakan format contoh 23 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penolakan terhadap permohonan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sementara melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan dengan menggunakan format contoh 24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
