Pasal 46
pasal.id
(1) Persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut apabila pengelola: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; atau b. menggunakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3). (2) Pencabutan persetujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha perbaikan
atas peringatan yang telah diberikan, persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut.
