Pasal 44
pasal.id
(1) Dalam kondisi tertentu, Penyelenggara Pelabuhan dapat menunjuk pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri melayani kegiatan untuk kepentingan umum setelah bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di Pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan;
b. tersedianya fasilitas Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum; dan/atau c. dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan. (3) Kegiatan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal. (4) Izin untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal.
