PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 43
pasal.id
Pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri dalam melaksanakan pengelolaan dermaga wajib: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan; b. melaporkan kegiatan operasional Terminal untuk Kepentingan Sendiri kepada Penyelenggara Pelabuhan laut secara berkala; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan; dan d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
