PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 42
pasal.id
Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya terminal, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib memberikan
pelayanan jasa kepelabuhanan untuk kepentingan umum dengan ketentuan: a. pengoperasian dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan; b. hak dan kewajiban pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri harus terlindungi; c. pelayanan jasa kepelabuhanan diberlakukan ketentuan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan; dan d. pungutan tarif jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
