Pasal 41
pasal.id
(1) Persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (2) Permohonan perpanjangan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format contoh 20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (3) Berdasarkan permohonan pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN perpanjangan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan menggunakan format contoh 21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
