PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 40
pasal.id
(1) Pelaksana kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri terdiri atas operator dermaga dan Syahbandar. (2) Pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas- batas kelayakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Syahbandar.
