Pasal 39
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan format menurut contoh 18 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memberikan persetujuan pengelolaan dengan menggunakan format contoh 19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
