Pasal 38
pasal.id
(1) Bukti kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a berupa perjanjian kerjasama yang paling sedikit memuat: a. kewajiban dan hak Penyelenggara Pelabuhan meliputi:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- menjamin kelancaran arus barang;
- mengatur dan mengawasi penggunaan perairan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal keluar masuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri melalui pemanduan kapal; dan
- pengenaan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. kewajiban dan hak pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri meliputi:
- menyediakan dermaga untuk bertambat;
- menyediakan fasilitas naik turun penumpang dan atau kendaraan;
- menyediakan alat bongkar muat barang;
- mendapatkan jaminan kelancaran arus barang;
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Bukti penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d berupa bukti penguasaan atas
tanah dari Badan Pertanahan Nasional atau bukti penguasaan atas tanah lainnya. (3) Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. prediksi jenis dan jumlah Bahan Baku yang digunakan; c. prediksi jenis dan jumlah peralatan penunjang Hasil Produksi; d. prediksi jenis dan jumlah Hasil Produksi; e. prediksi jenis, ukuran, dan jumlah kapal/tongkang yang akan digunakan; dan f. prediksi jangka waktu penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. (4) Rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f memuat: a. dimensi kapal/tongkang yang digunakan sesuai dengan kondisi perairan dan fasilitas dermaga yang akan dibangun; b. kedalaman perairan yang dihitung dalam LWS; c. titik koordinat geografis lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling sedikit pada 3 (tiga) titik; dan d. kegiatan pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak mengganggu kelancaran lalu lintas kapal dan operasional Pelabuhan.
