Pasal 37
pasal.id
(1) Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari: a. Direktur Jenderal, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan utama dan pengumpul; b. gubernur, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pengumpan lokal. (2) Persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan: a. bukti kerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan; b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; c. gambar tata letak lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak Terminal untuk Kepentingan Sendiri; d. bukti penguasaan tanah; e. proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri; f. rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat; g. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
- rencana volume bongkar muat Bahan Baku, peralatan penunjang dan Hasil Produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan aspek lingkungan; dan
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Terminal untuk Kepentingan Sendiri. j. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan k. memiliki modal disetor minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
