Pasal 36
pasal.id
(1) Untuk menunjang Kegiatan Tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan dapat dibangun Terminal untuk Kepentingan Sendiri. (2) Kegiatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertambangan; b. energi; c. kehutanan; d. pertanian; e. perikanan; f. industri; g. pariwisata; h. dok dan galangan kapal; dan i. kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. (3) Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pelabuhan. (4) Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok Bahan Baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
