Pasal 35
pasal.id
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengelola Terminal Khusus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, menggunakan format contoh 16 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pemberian atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri dengan menggunakan format contoh 17a dan 17b yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan. (5) Penetapan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal untuk disampaikan kepada pemohon.
